BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: ...........................
Alamat Kantor: JL.RAYA DIMORO - TOROH KM.06 DUSUN KUWOJO RT.01 RW.06 DESA DIMORO
Profil BPD

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA DIMORO KECAMATAN TOROH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA DIMORO KECAMATAN TOROH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERSETUJUANPENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) DESA DIMORO TAHUN 2017 MENJADI PERATURAN DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DIMORO,

Menimbang :

a. bahwa setelah melalui pembahasan dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa, maka Rancangan Peraturan Desa Dimoro tentang Rencana            Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2017 dapat disetujui untuk segera ditetapkannya menjadi Peraturan Desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.                   

Mengingat :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004        Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011      Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara          Republik Indonesia Nomor 5495);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran          Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah            dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan            Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; (Lembaran          Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah            dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa          Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun            2014 Nomor 2091);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014            Nomor 2093);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor            2094);

11. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan            Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal berskala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata tertib dan Mekanisme            Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

13. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten          Grobogan Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);

14. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa ( Berita Daerah        Kabupaten Grobogan Tahun 2015 Nomor 8 );

15. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,                  Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan ( Berita Daerah Kabupaten                      Grobogan Tahun 2015 Nomor 18 ).

16. Peraturan Desa Dimoro Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Desa Dimoro Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan          Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Dimoro Tahun 2014-2019. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA Menyetujui                  ditetapkannya Rancangan Peraturan Desa Dimoro tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017menjadi Peraturan Desa,            dengan Berita Acara Rapat Paripurna terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini. RKP Desa Tahun 2017 sebagai dasar        dalam menyusun dan menetapkan APBDesa Tahun 2017. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di :

Dimoro Pada tanggal : 15 September 2016 BADAN PERMUSYWARATAN DESA DIMORO KEC. TOROH KAB. GROBOGAN                                KETUA, PURWADI  TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Bupati Grobogan; 2. Camat Toroh; 3. Kepala Desa Dimoro; 4. Arsip Lampiran 1 Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Dimoro Nomor : 5Tahun 2016 Tanggal : September 2016 PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA DIMORO KECAMATAN TOROH BERITA ACARA PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) DESA DIMORO TAHUN 2017 MENJADI PERATURAN DESA Pada hari ini Kamis tanggal lima belas bulan Septemberrtahun Dua ribu enam belas, yang bertempat di Balai Desa Dimoro Kecamatan Toroh kami yang bertanda tangan di bawah ini , telah melaksanakan Musyawarah Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP-Desa ) Tahun 2017menjadi Peraturan Desa. Musyawarah dihadiri oleh anggota BPD Tambirejo, Pemerintah Desa, Tim Penyusun RKP Desa dan unsur lain yang terkait sebagaimana Daftar hadir terlampir dengan hasil sebagai berikut :

1. Menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Desa Dimoro tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2017menjadi                      Peraturan  Desa.

2. RKP Desa Tahun 2017 sebagai dasar menyusun dan menetapkan APBDesa tahun 2017 Demikian berita acara ini di buat dalam rangkap 2 ( dua )        lembar, Lembar I dikirim kepada Kepala Desa dan Lembar II sebagai Arsip, selanjutnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. BADAN      PERMUSYAWARATAN DESA DIMORO KECAMATAN TOROH KABUPATEN GROBOGA

1. PURWADI KETUA. BPD

2. KASWADI WAKIL BPD

3. NINIK LINIAWATI SEKRETARIS, BPD

4. RUSWANTO ANGGOTA , BPD

5. N.A.A MARZUKI ANGGOTA , BPD

6. MOH AMIN ANGGOTA , BPD

7. QOIRUDIN ANGGOTA , BPD

8. AGUS ANGGOTA , BPD

9. SUYATMI ANGGOTA BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

 

Nama Jabatan Pendidikan
PURWADI KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir
KASWADI WAKIL KETUA   
NINIK LINIAWATI SEKRETARIS  
RUSWANTO ANGGOTA  
N.A.A MARZUKI ANGGOTA  
AGUS ANGGOTA  
MUH AMIN ANGGOTA  
QOIRUDIN ANGGOTA  
SUYATMI ANGGOTA