PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: ...............................
Alamat Kantor: JL.RAYA DIMORO - TORO KM.06 DUSUN DIMORO RT.01 RW.06 DESA DIMORO
Profil PKK

10 PROGRAM POKOK PKK 10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu: * Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. * Gotong Royong. * Pangan. * Sandang. * Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga. * Pendidikan dan Ketrampilan. * Kesehatan. * Pengembangan Kehidupan Berkoperasi. * Kelestarian Lingkungan Hidup. * Perencanaan Sehat. TUGAS DAN FUNGSI PKK TUGAS PKK: * menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota; * melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati; * menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; * menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; * melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;. * mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan; * membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat; melaksanakan tertib administrasi; dan mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat. FUNGSI PKK: * penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Visi & Misi PKK

Tugas Pokok & Fungsi PKK

TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGGERAK PKK

  1. TUGAS
  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  5. Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.

 

  1. FUNGSI
  1. Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK.

 

  1. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI TP PKK KABUPATEN
  1. Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VIII PKK dan Rakerda sesuai dengan 10 Program Pokok PKK.
  2. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK kepada TP PKK Kecamatan.
  4. Melakukan supervise, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Kecamatan dalam pelaksanaan program.
  5. Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan.
  6. Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan Kinerja TP PKK.
  7. Menerima, mengolah dan mengirimkan Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota setempat dan Ketua TP PKK Provinsi.
  8. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Kabupaten/Kota.
  9. Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dan instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga donor dari dalam dan luar negeri, LSM, dunia usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan.

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir