Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai MASHURI
NIP: -

Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
  2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
  3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa 
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
  2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
  3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
  4. Penyiapan program kerja dan pelaporannya.