Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MASHURI |
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
- Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya.