Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | AGUS BUDIONO |
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan.
Fungsi : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan aparat pemerintah desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Tugas Jabatan :
- Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa;
- Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- Menggali sumber pendapatan desa;
- Menyusun Laporan keuangan Triwulan, semesteran dan laporan tahunan;
- Bersama dengan kepala dusun, menerima , merakap dan membagi SPPT, menampung setoran PBB-P2 dari Kepala Dusun dan menyetorkan ke bank terkait;
- melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta Melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan.
- Melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan