Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai AGUS BUDIONO
NIP: -

Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan.

Fungsi : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan aparat pemerintah desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Tugas Jabatan :

  • Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
  • Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa;
  • Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
  • Menggali sumber pendapatan desa;
  • Menyusun Laporan keuangan Triwulan, semesteran dan laporan tahunan;
  • Bersama dengan kepala dusun, menerima , merakap dan membagi SPPT, menampung setoran PBB-P2 dari Kepala Dusun dan menyetorkan ke bank terkait;
  • melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan  , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer   sesuai jadwal yang telah ditentukan serta Melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan.
  • Melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan