Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN GLONGGONG
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUTEJO
NIP: -

Kepala Dusun  

Kepala Dusun merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Fungsi :

  • Pembinaan ketrentaman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tugas jabatan :

  • Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  • Melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  • Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga dan mendamaikan bila terjadi sengketa antar warga di wilayah dusunnya, bila tidak selesai di tingkat dusun baru di bawa ketingkat desa;
  • Menggerakkan swadaya masyarakat, dan memberikan laporan secara tertulis swadaya masyarakat di wilayahnya triwulan kepada Kepala Desa;
  • Membantu Kepala Desa sebagai anggota Tim Percepatan Pelunasan PBB-P2, untuk menyampaikan SPPT kepada wajib pajak, memungut, menagih dan menerima setoran PBB -P2 dari wajib pajak, merekap SPPT dan setoran yang diterima dari wajib pajak dan menyetorkan hasil PBB-P2 kepada Bendahara Desa untuk disetorkan ke Bank terkait;
  • Membantu warga untuk melayani dan mengurus kebutuhan administrasi surat menyurat serta menyampaikan surat- surat dari desa kepada warganya;
  • Melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan  , kantor Polisi Sektor   dan kantor Komando Rayon Militer   sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
  • Membantu Kepala Desa dalam melakukan penyuluhan program Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah; dan
  • Melaksanakan dan melaporkan tugas lain yang diberikan atasan.