Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: RUSMINI

Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi : melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

Tugas jabatan :

  • Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan bidang ketenagakerjaan;
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  • Membina kegiatan keagamaan yang ada di desa;
  • Melaksanakan pembinaan administrasi lembaga kemasyarakatam desa;
  • Membantu pengumpulan dan penyaluran bantuan terhadap korban bencana;
  • Melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan, kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer    sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
  • Mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.