Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | RUSMINI |
Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi : melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Tugas jabatan :
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan bidang ketenagakerjaan;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- Membina kegiatan keagamaan yang ada di desa;
- Melaksanakan pembinaan administrasi lembaga kemasyarakatam desa;
- Membantu pengumpulan dan penyaluran bantuan terhadap korban bencana;
- Melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan, kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
- Mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.